Sebagaimana Surat Edaran tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Nomor : 0559/B.B1/GT.02.00/2024, maka pengelolaan kinerja bagi guru pada tahun 2024 menggunakan aplikasi e-kinerja yang dikelola oleh kemendikbudristek menjadi wajib dan legal. Ketentuan ini juga memuat bahwa guru yang mengerjakan ekinerja melalui aplikasi PMM tidak perlu lagi mengunggah di e-kin BKN, disebabkan data yang ada di PMM akan disalurkan secara periodik ke data BKN.
Memasuki bulan Januari 2025, tentu menjadi bulan sibuk bagi guru-guru yang ingin menuntaskan pengelolaan kinerjanya di tahun 2024. Sebab masih banyak pekerjaan yang mungkin belum terselesaikan, atau masih ada yang perlu ditambah, sehingga masih diperlukan untuk membuka lagi aplikasi e-kinerja di PMM.
Namun ternyata ketika guru membuka aplikasi PMM melalui perangkat selulernya, menu e-kinerja tersebut sudah tidak muncul lagi, hal inilah yang kemudian membuat guru-guru resah, karena tidak bisa melanjutkan pengelolaan kinerjanya. Banyak kemudian yang bingung serta menanyakan hal ini kepada penulis.
Lalu apa sebenarnya yang terjadi dan bagaimana mengatasi masalah ini?
Sebenarnya menu e-kinerja di PMM itu adalah salah satu shortcut atau jalan pintas menuju web e-kinerja yang dikelola kemendikbudristek. jadi meskipun menu tersebut hilang dari PMM, namun guru masih bisa membukanya lewat link secara langsung, yaitu melalui https://guru.kemdikbud.go.id/ . Guru bisa membukanya melalui laptop atau bahkan HP masing-masing. Pada link ini, guru bisa kembali mengerjakan e-kinerjanya seperti biasa.
Nah untuk memastikan guru dapat menuntaskan e-kinerjanya, guru melakukan diskusi dan koordinasi dengan atasan masing-masing, karena penuntasan ini juga memerlukan dukungan dari atasan. Untuk memastikan bahwa e-kinerja guru terselesaikan, dapat dibaca panduan ini bagi atasannya.
1. Pastikan seluruh ASN sudah dinilai di PMM.
2. Lakukan kirim data PMM yang terdiri dari 2 tahap.
3. Kirim hasil penilaian PMM ke masing-masing guru (ada tombolnya)
4. Buka Ekin BKN.
5. Klik singkronisasi data.
6. Periksa Persetujuan Angka Kredit Bawahan (bagi guru yang sudah ajukan)
7. Klik setujui jika sudah benar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar