Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Senin, 06 Januari 2025

Menu E-Kinerja hilang dari PMM? Ini Solusinya.

Sebagaimana Surat Edaran tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Nomor : 0559/B.B1/GT.02.00/2024, maka pengelolaan kinerja bagi guru pada tahun 2024 menggunakan aplikasi e-kinerja yang dikelola oleh kemendikbudristek menjadi wajib dan legal. Ketentuan ini juga memuat bahwa guru yang mengerjakan ekinerja melalui aplikasi PMM tidak perlu lagi mengunggah di e-kin BKN, disebabkan data yang ada di PMM akan disalurkan secara periodik ke data BKN. Memasuki bulan Januari 2025, tentu menjadi bulan sibuk bagi guru-guru yang ingin menuntaskan pengelolaan kinerjanya di tahun 2024. Sebab masih banyak pekerjaan yang mungkin belum terselesaikan, atau masih ada yang perlu ditambah, sehingga masih diperlukan untuk membuka lagi aplikasi e-kinerja di PMM. Namun ternyata ketika guru membuka aplikasi PMM melalui perangkat selulernya, menu e-kinerja tersebut sudah tidak muncul lagi, hal inilah yang kemudian membuat guru-guru resah, karena tidak bisa melanjutkan pengelolaan kinerjanya. Banyak kemudian yang bingung serta menanyakan hal ini kepada penulis. Lalu apa sebenarnya yang terjadi dan bagaimana mengatasi masalah ini? Sebenarnya menu e-kinerja di PMM itu adalah salah satu shortcut atau jalan pintas menuju web e-kinerja yang dikelola kemendikbudristek. jadi meskipun menu tersebut hilang dari PMM, namun guru masih bisa membukanya lewat link secara langsung, yaitu melalui https://guru.kemdikbud.go.id/ . Guru bisa membukanya melalui laptop atau bahkan HP masing-masing. Pada link ini, guru bisa kembali mengerjakan e-kinerjanya seperti biasa. Nah untuk memastikan guru dapat menuntaskan e-kinerjanya, guru melakukan diskusi dan koordinasi dengan atasan masing-masing, karena penuntasan ini juga memerlukan dukungan dari atasan. Untuk memastikan bahwa e-kinerja guru terselesaikan, dapat dibaca panduan ini bagi atasannya. 
1. Pastikan seluruh ASN sudah dinilai di PMM. 
2. Lakukan kirim data PMM yang terdiri dari 2 tahap. 
3. Kirim hasil penilaian PMM ke masing-masing guru (ada tombolnya) 
4. Buka Ekin BKN. 
5. Klik singkronisasi data. 
 6. Periksa Persetujuan Angka Kredit Bawahan (bagi guru yang sudah ajukan) 
7. Klik setujui jika sudah benar.

Sabtu, 04 Januari 2025

Ada Pembelajaran Bermakna dari Mendikdasmen, Apa Itu?

 Di awal tahun 2025 ini, kemendikdasmen memberikan kado kepada seluruh guru di Indonesia yaitu dengan terbitnya modul Pembelajaran Mendalam sebagai transformasi pembelajaran menuju pendidikan bermutu untuk semua.

Dari tampilan modul ini terlihat bahwa sudah sangat lengkap karena dimulai dari nama-nama tim penelaah serta outline naskah akademiknya. Merujuk pada modulnya, pembelajaran mendalam ini adalah pendekatan yang memuliakan dengan menekankan pada penciptaan suasana belajar dan proses pembelajaran berkesadaran (mindful), bermakna (meaningful) dan menyenangkan (joyful) melalui olah pikir (intelektual), olah hati (etika), olah rasa (estetika) dan olahraga (kinestetik) secara holistik dan terpadu.

Lalu apa yang penting dari modul ini? Kita dapat melihat bahwa terdapat persiapan perubahan mendasar dalam proses pembelajaran yang akan diselenggarakan di sekolah. Diantaranya adalah terdapat 8 dimensi profil lulusan yang terdiri dari :

1. Keimanan dan Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

2. Kewargaan

3. Penalaran Kritis

4. Kreativitas

5. Kolaborasi

6. Kemandirian

7. Kesehatan

8. Komunikasi

Besar kemungkinan bahwa 8 dimensi profil lulusan ini merupakan pengembangan atau bahkan sekaligus menggantikan 6 profil Pelajar Pancasila yang dicanangkan pada periode pemerintahan sebelumnya. Selain terdapat 8 dimensi ini, landasan filosofis yang digunakan juga mengalami modifikasi, jika yang sebelumnya hanya menggunakan landasan filosofis berbasis pemikiran Ki Hajar Dewantara, maka sekarang juga dipadupadankan dengan pemikiran pendidikan dari K.H. Ahmad Dahlan. Adapun pemikiran atau landasan filosofis dari K.H. Ahmad Dahlan adalah :

1. Pendidikan berlandaskan tujuan hidup.

2. Tidak sombong, gigih belajar, dan tuntas berkarya

3. Optimalkan akal untuk kebenaran sejati

4. Berani menegakkan kebenaran

5. Berbuat untuk kemanusiaan (tidak memperalat)

6. mengamalkan ilmu agama dengan kualitas tinggi

7. Pendidikan sebagai alat perubahan sosial menuju masyarakat berkemajuan.




 

Jumat, 03 Januari 2025

Jangan Terlewat, Bulan Januari untuk Perencanaan Kinerja Guru

Setelah keluarnya Kepdirjen GTK no. 4242/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah beserta Surat Edaran Dirjen GTK No 0559/B.B1/GT.02.00/2024 tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, maka guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah diwajibkan untuk segera membuat perencanaan kinerja di tahun 2025.

Sebagaimana petunjuk teknis pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah dan pengawas, bahwa pengelolaan kinerja guru akan dilakukan melalui aplikasi e-kinerja milik kemendikdasmen, yang mana dulunya dikenal juga dengan PMM (Platform Merdeka Mengajar). Salah satu poin penting dari pengelolaan kinerja tersebut adalah terdapat 4 tahapan yang harus dilalui oleh masing-masing guru, tahapan tersebut adalah :

1. Pemutakhiran Data

2. Perencanaan Kinerja

3. Pelaksanaan Kinerja

4. Penilaian Kinerja

Untuk itu pada bulan Januari 2025 ini setiap guru diharuskan untuk melakukan pemutakhiran data sekaligus melakukan perencanaan kinerja di aplikasi e-kinerja kemendikdasmen. Perencanaan Kinerja tersebut meliputi 3 poin yaitu :

1. Memilih salah satu indikator Praktik Kinerja sesuai dengan Hasil Rapor Pendidikan atau sesuai dengan hasil diskusi dengan atasan.

2. Memilih masing-masing 1 indikator dari setiap aspek Perilaku Kerja yaitu BERAKHLAK yang merupakan akronomin dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.

3. Memilih 1 pengembangan kompetensi yang dapat berupa pengembangan kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan atau kepribadian.


Menu E-Kinerja hilang dari PMM? Ini Solusinya.

Sebagaimana Surat Edaran tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Nomor : 0559/B.B1/GT.02.00/2024, maka pengelolaan kinerja bagi ...