Senin, 06 Januari 2025

Menu E-Kinerja hilang dari PMM? Ini Solusinya.

Sebagaimana Surat Edaran tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Nomor : 0559/B.B1/GT.02.00/2024, maka pengelolaan kinerja bagi guru pada tahun 2024 menggunakan aplikasi e-kinerja yang dikelola oleh kemendikbudristek menjadi wajib dan legal. Ketentuan ini juga memuat bahwa guru yang mengerjakan ekinerja melalui aplikasi PMM tidak perlu lagi mengunggah di e-kin BKN, disebabkan data yang ada di PMM akan disalurkan secara periodik ke data BKN. Memasuki bulan Januari 2025, tentu menjadi bulan sibuk bagi guru-guru yang ingin menuntaskan pengelolaan kinerjanya di tahun 2024. Sebab masih banyak pekerjaan yang mungkin belum terselesaikan, atau masih ada yang perlu ditambah, sehingga masih diperlukan untuk membuka lagi aplikasi e-kinerja di PMM. Namun ternyata ketika guru membuka aplikasi PMM melalui perangkat selulernya, menu e-kinerja tersebut sudah tidak muncul lagi, hal inilah yang kemudian membuat guru-guru resah, karena tidak bisa melanjutkan pengelolaan kinerjanya. Banyak kemudian yang bingung serta menanyakan hal ini kepada penulis. Lalu apa sebenarnya yang terjadi dan bagaimana mengatasi masalah ini? Sebenarnya menu e-kinerja di PMM itu adalah salah satu shortcut atau jalan pintas menuju web e-kinerja yang dikelola kemendikbudristek. jadi meskipun menu tersebut hilang dari PMM, namun guru masih bisa membukanya lewat link secara langsung, yaitu melalui https://guru.kemdikbud.go.id/ . Guru bisa membukanya melalui laptop atau bahkan HP masing-masing. Pada link ini, guru bisa kembali mengerjakan e-kinerjanya seperti biasa. Nah untuk memastikan guru dapat menuntaskan e-kinerjanya, guru melakukan diskusi dan koordinasi dengan atasan masing-masing, karena penuntasan ini juga memerlukan dukungan dari atasan. Untuk memastikan bahwa e-kinerja guru terselesaikan, dapat dibaca panduan ini bagi atasannya. 
1. Pastikan seluruh ASN sudah dinilai di PMM. 
2. Lakukan kirim data PMM yang terdiri dari 2 tahap. 
3. Kirim hasil penilaian PMM ke masing-masing guru (ada tombolnya) 
4. Buka Ekin BKN. 
5. Klik singkronisasi data. 
 6. Periksa Persetujuan Angka Kredit Bawahan (bagi guru yang sudah ajukan) 
7. Klik setujui jika sudah benar.

Sabtu, 04 Januari 2025

Guru Mau Naik Pangkat? Jangan Lupakan ini.

Kenaikan pangkat bagi seorang guru berstatus PNS adalah hal yang sangat menyenangkan, mengapa begitu? sebab dengan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, akan diikuti oleh penambahan penghasilan juga. Bahkan bagi guru yang sudah tersertifikasi juga secara otomatis bertambah pula nominalnya. Nah artikel kali ini akan membantu rekan guru yang ingin naik pangkat setingkat lebih tinggi. Sejak beberapa tahun terakhir ini, regulasi pemerintah untuk kenaikan pangkat dan golongan bagi guru PNS seringkali berubah. Terbaru sejak tahun 2023, pemerintah memberlakukan dokumen SKP sebagai satu-satunya pemenuhan Angka Kredit. Sehingga bagi guru yang ingin naik pangkat harus memenuhi angka kredit tertentu. Begitu pula di tahun 2025 ini, banyak rekan guru yang menunggu hasil angka kredit yang sudah diperoleh pada tahun 2024 lalu, sebagai prasyarat kenaikan pangkat. Angka Kredit ini sendiri dapat rekan guru peroleh melalui aplikasi e-kinerja BKN. Namun demikian tidak semua guru familiar dengan sistem ini, apalagi guru juga mengerjakan pelaporannya di PMM. Untuk itu berikut disertakan langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk memperoleh Angka Kredit tersebut. 1. Seorang guru perlu membuka aplikasi PMM terlebih dahulu. Lalu masuk ke menu Penilaian Kinerja. 2. Pastikan dalam kinerja PMM tersebut, guru menerima notifikasi berupa hasil penilaian akhir oleh atasan. Jika belum, maka silahkan komunikasikan dengan atasannya. Namun jika sudah ada, maka silahkan lanjutkan ke langkah berikutnya. 3. Buka aplikasi E-kinerja BKN, masuk menggunakan akun sendiri. 4. Pada menu SKP, lakukan singkron data. Sebanyak 2 kali, yaitu sinkron data bulan 12 dan singkron data final. 5. Setelah singkron selesai, masuk ke menu Angka Kredit, lalu klik Tambah. 6. isi data yang sesuai yaitu 2024, kemudian jangan lupa juga untuk mengisi tempat dan tanggal PAK. 7. Centang juga pilihan Kenaikan Pangkat atau Kenaikan Jabatan, jika nilai PAKnya dirasa cukup. 8. lalu klik selesai dan ajukan. (pada tahap ini, kita perlu jeda dan menunggu persetujuan atasan). Jika sudah mumcul persetujuan atasan silahkan lanjutkan langkah berikutnya) 9. Nanti akan muncul semacam tabel, yang mana di kolom paling kanan, dapat dilihat menunya berupa Unduh PAK. 10. unduh PAK yang masih berupa draft tersebut. 11. Print lalu mintakan tandatangan Atasan 12. Setelah ditandatangani, unggah kembali ke ekin BKN. 13. Kemudian lakukan singkron PAK. 14. Selesai. Nah, bagi rekan-rekan yang akan naik pangkat, maka dokumen PAK itulah yang menjadi salah satu syaratnya. Silahkan dicoba ya rekan guru.

Sosialisasi Pengelolaan e-kinerja guru melalui Kanal APEPSI

Pada tanggal 3 Januari 2023, tepatnya pada pukul 20.00 hingga pukul 22.00 WIB, Penulis mendapatkan undangan untuk mengisi webinar tentang sosialisasi pengelolaan e-kinerja guru pada kanal APEPSI yang merupakan wadah organisasi profesi bagi guru-guru IPS di Indonesia.

Organisasi APEPSI ini sendiri di ketuai oleh pak Sarwanta yang memiliki sejumlah guru sebagai pengurus dan hampir 2.000 peserta se Indonesia. Pada malam pelaksanaan webinar tersebut, dibuka secara langsung oleh ketua APEPSI.

Webinar dimoderatori oleh ibu Fatimah, selaku salah satu pengurus di APEPSI. Dalam paparan di acara tersebut, penulis menggunakan paparan baku yang sudah diedarkan oleh kemendikdasmen, pemaparan itu sendiri berlangsung selama 30 menit. Isi paparan yang disampaikan oleh penulis diantaranya adalah sejarah perubahan kinerja guru, tahapan melakukan pengelolaan kinerja yang diantaranya adalah pemutakhiran data, perencanaan, pelaksanaan dan penilaian.

Penulis juga dalam paparan dalam webinar tersebut menjelaskan tentang tata cara melakukan tahapan pengelolaan kinerja, serta memberikan solusi atas beberapa permasalahan yang sering dialami sebelumnya oleh guru pada pengelolaan kinerja 2024.

setelah memberikan pemaparannya, moderator kemudian memberikan kesempatan kepada peserta untuk memberikan pertanyaan ataupun tanggapan baik lewat raise hand maupun tulisan di kolom chat. Terdapat banyak sekali pertanyaan yang diajukan oleh peserta. 

Beberapa pertanyaan yang dapat dirangkum dari sesi tanya jawab tersebut diantaranya adalah, "Bagaimanakah teknisnya menunjukkan dokumen absensi kepada Kepala Sekolah yang mana sekolahnya menggunakan absensi sidik jari?". Penulis pada kesempatan tersebut langsung diberikan kesempatan oleh moderator untuk menanggapi pertanyaan tersebut. Penulis menjawab sebagai berikut "Iya benar sekali bapak, bahwa terdapat banyak sekali jenis absensi yang digunakan oleh tiap sekolah di Indonesia, ada yang menggunakan finger print dan ada juga yang menggunakan secara manual (based paper). Nah terkait dengan pertanyaan bapak, maka saya berasumsi bahwa sebenarnya Kepala Sekolah dan admin absensi di sekolah tersebut sudah mengetahui data rekapan kehadiran masing-masing guru, karena baik pimpinan maupun admin sekolah memiliki akses ke sistemnya. Sehingga dalam konteks ini, tidak juga bisa kita artikan bahwa guru kemudian harus meminta dulu rekapan absen kepada kepala sekolah, kemudian mencetaknya dan kemudian membawanya kepada Kepala Sekolah, tentu hal ini sangat tidak efektif dan efisien. Karena pada dasarnya Kepala Sekolah sudah memiliki rekapan absen tersebut. Sehingga bagian "menunjukkan rekapan absen" itu tidak hanya dimaknai secara teknis membawa cetakan absensi kepada Kepala Sekolah. Sehingga dalam hal ini, guru cukup dengan meminta pendapat kepada Kepala Sekolahnya bagaimana dengan hasil rekapan kehadirannya pada bulan yang bersangkutan, tanpa harus secara fisik membawa rekapan tersebut kepada Kepala Sekolah. Sebaliknya bagi sekolah yang masih menggunakan absen manual berbasis kertas, tentu saja cukup dengan membawa hasil rekapan yang sudah dihitung bersama". Begitulah jawaban yang disampaikan oleh penulis untuk menjawab pertanyaan pertama di atas.

Kemudian peserta lain ada yang bertanya, apakah RHK yang sudah disusun oleh guru masih dapat dirubah? Penulis pada kesempatan ini menjawab bahwa dalam penyusunan atau perencanaan RHK, ada 2 tahapan lagi yang harus dilakukan yaitu, menunggu persetujuan Kepala Sekolah dan Sepakati oleh Guru yang bersangkutan. Nah sepanjang guru yang bersangkutan belum mengklik Sepakati, maka RHK yang dimaksud masih bisa dirubah, baik oleh guru yang bersangkutan, maupun oleh Kepala Sekolah.

Lalu pada pertanyaan ketiga, ada guru yang mengeluhkan bahwa data SKP tahun 2023 tidak terbaca di ekin BKN. Penulis kemudian menjawab sesuai dengan pengalaman pribadi, bahwa ada 2 cara untuk memunculkan nilai SKP tahun 2023, yang pertama adalah dengan mengklik tombol tambah PAK, untuk dapat terisi otomatis. Biasanya jika tombol tersebut diklik, maka secara otomatis, nilai SKP yang sudah dikonversi ke Angka Kredit dapa muncul. Namun jika dengan cara tersebut juga masih belum berhasil, maka penulis menyarakan untuk melapor secara manual ke admin BKD daerah, untuk dapat diinputkan ke dalam sistem ekin.

Selain dari pertanyaan tersebut, penulis juga dihadapkan dengan curhat terkait dengan kendala yang dihadapi pada pengelolaan kinerja tahun sebelumnya, sehingga untuk itu, penulis menjawabnya sesuai dengan pengalaman pribadi, yang mana kebetulan juga bahwa penulis adalah tim co-kapten belajar.id, sehingga sedikit banyak memahami alur permasalahan yang dihadapi oleh guru-guru tersebut.

Acara webinar tersebut akhirnya ditutup tepat pada pukul 22.00 WIB.


Ada Pembelajaran Bermakna dari Mendikdasmen, Apa Itu?

 Di awal tahun 2025 ini, kemendikdasmen memberikan kado kepada seluruh guru di Indonesia yaitu dengan terbitnya modul Pembelajaran Mendalam sebagai transformasi pembelajaran menuju pendidikan bermutu untuk semua.

Dari tampilan modul ini terlihat bahwa sudah sangat lengkap karena dimulai dari nama-nama tim penelaah serta outline naskah akademiknya. Merujuk pada modulnya, pembelajaran mendalam ini adalah pendekatan yang memuliakan dengan menekankan pada penciptaan suasana belajar dan proses pembelajaran berkesadaran (mindful), bermakna (meaningful) dan menyenangkan (joyful) melalui olah pikir (intelektual), olah hati (etika), olah rasa (estetika) dan olahraga (kinestetik) secara holistik dan terpadu.

Lalu apa yang penting dari modul ini? Kita dapat melihat bahwa terdapat persiapan perubahan mendasar dalam proses pembelajaran yang akan diselenggarakan di sekolah. Diantaranya adalah terdapat 8 dimensi profil lulusan yang terdiri dari :

1. Keimanan dan Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

2. Kewargaan

3. Penalaran Kritis

4. Kreativitas

5. Kolaborasi

6. Kemandirian

7. Kesehatan

8. Komunikasi

Besar kemungkinan bahwa 8 dimensi profil lulusan ini merupakan pengembangan atau bahkan sekaligus menggantikan 6 profil Pelajar Pancasila yang dicanangkan pada periode pemerintahan sebelumnya. Selain terdapat 8 dimensi ini, landasan filosofis yang digunakan juga mengalami modifikasi, jika yang sebelumnya hanya menggunakan landasan filosofis berbasis pemikiran Ki Hajar Dewantara, maka sekarang juga dipadupadankan dengan pemikiran pendidikan dari K.H. Ahmad Dahlan. Adapun pemikiran atau landasan filosofis dari K.H. Ahmad Dahlan adalah :

1. Pendidikan berlandaskan tujuan hidup.

2. Tidak sombong, gigih belajar, dan tuntas berkarya

3. Optimalkan akal untuk kebenaran sejati

4. Berani menegakkan kebenaran

5. Berbuat untuk kemanusiaan (tidak memperalat)

6. mengamalkan ilmu agama dengan kualitas tinggi

7. Pendidikan sebagai alat perubahan sosial menuju masyarakat berkemajuan.




 

Jumat, 03 Januari 2025

Jangan Terlewat, Bulan Januari untuk Perencanaan Kinerja Guru

Setelah keluarnya Kepdirjen GTK no. 4242/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah beserta Surat Edaran Dirjen GTK No 0559/B.B1/GT.02.00/2024 tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, maka guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah diwajibkan untuk segera membuat perencanaan kinerja di tahun 2025.

Sebagaimana petunjuk teknis pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah dan pengawas, bahwa pengelolaan kinerja guru akan dilakukan melalui aplikasi e-kinerja milik kemendikdasmen, yang mana dulunya dikenal juga dengan PMM (Platform Merdeka Mengajar). Salah satu poin penting dari pengelolaan kinerja tersebut adalah terdapat 4 tahapan yang harus dilalui oleh masing-masing guru, tahapan tersebut adalah :

1. Pemutakhiran Data

2. Perencanaan Kinerja

3. Pelaksanaan Kinerja

4. Penilaian Kinerja

Untuk itu pada bulan Januari 2025 ini setiap guru diharuskan untuk melakukan pemutakhiran data sekaligus melakukan perencanaan kinerja di aplikasi e-kinerja kemendikdasmen. Perencanaan Kinerja tersebut meliputi 3 poin yaitu :

1. Memilih salah satu indikator Praktik Kinerja sesuai dengan Hasil Rapor Pendidikan atau sesuai dengan hasil diskusi dengan atasan.

2. Memilih masing-masing 1 indikator dari setiap aspek Perilaku Kerja yaitu BERAKHLAK yang merupakan akronomin dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.

3. Memilih 1 pengembangan kompetensi yang dapat berupa pengembangan kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan atau kepribadian.


Menu E-Kinerja hilang dari PMM? Ini Solusinya.

Sebagaimana Surat Edaran tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Nomor : 0559/B.B1/GT.02.00/2024, maka pengelolaan kinerja bagi ...