Sabtu, 04 Januari 2025

Sosialisasi Pengelolaan e-kinerja guru melalui Kanal APEPSI

Pada tanggal 3 Januari 2023, tepatnya pada pukul 20.00 hingga pukul 22.00 WIB, Penulis mendapatkan undangan untuk mengisi webinar tentang sosialisasi pengelolaan e-kinerja guru pada kanal APEPSI yang merupakan wadah organisasi profesi bagi guru-guru IPS di Indonesia.

Organisasi APEPSI ini sendiri di ketuai oleh pak Sarwanta yang memiliki sejumlah guru sebagai pengurus dan hampir 2.000 peserta se Indonesia. Pada malam pelaksanaan webinar tersebut, dibuka secara langsung oleh ketua APEPSI.

Webinar dimoderatori oleh ibu Fatimah, selaku salah satu pengurus di APEPSI. Dalam paparan di acara tersebut, penulis menggunakan paparan baku yang sudah diedarkan oleh kemendikdasmen, pemaparan itu sendiri berlangsung selama 30 menit. Isi paparan yang disampaikan oleh penulis diantaranya adalah sejarah perubahan kinerja guru, tahapan melakukan pengelolaan kinerja yang diantaranya adalah pemutakhiran data, perencanaan, pelaksanaan dan penilaian.

Penulis juga dalam paparan dalam webinar tersebut menjelaskan tentang tata cara melakukan tahapan pengelolaan kinerja, serta memberikan solusi atas beberapa permasalahan yang sering dialami sebelumnya oleh guru pada pengelolaan kinerja 2024.

setelah memberikan pemaparannya, moderator kemudian memberikan kesempatan kepada peserta untuk memberikan pertanyaan ataupun tanggapan baik lewat raise hand maupun tulisan di kolom chat. Terdapat banyak sekali pertanyaan yang diajukan oleh peserta. 

Beberapa pertanyaan yang dapat dirangkum dari sesi tanya jawab tersebut diantaranya adalah, "Bagaimanakah teknisnya menunjukkan dokumen absensi kepada Kepala Sekolah yang mana sekolahnya menggunakan absensi sidik jari?". Penulis pada kesempatan tersebut langsung diberikan kesempatan oleh moderator untuk menanggapi pertanyaan tersebut. Penulis menjawab sebagai berikut "Iya benar sekali bapak, bahwa terdapat banyak sekali jenis absensi yang digunakan oleh tiap sekolah di Indonesia, ada yang menggunakan finger print dan ada juga yang menggunakan secara manual (based paper). Nah terkait dengan pertanyaan bapak, maka saya berasumsi bahwa sebenarnya Kepala Sekolah dan admin absensi di sekolah tersebut sudah mengetahui data rekapan kehadiran masing-masing guru, karena baik pimpinan maupun admin sekolah memiliki akses ke sistemnya. Sehingga dalam konteks ini, tidak juga bisa kita artikan bahwa guru kemudian harus meminta dulu rekapan absen kepada kepala sekolah, kemudian mencetaknya dan kemudian membawanya kepada Kepala Sekolah, tentu hal ini sangat tidak efektif dan efisien. Karena pada dasarnya Kepala Sekolah sudah memiliki rekapan absen tersebut. Sehingga bagian "menunjukkan rekapan absen" itu tidak hanya dimaknai secara teknis membawa cetakan absensi kepada Kepala Sekolah. Sehingga dalam hal ini, guru cukup dengan meminta pendapat kepada Kepala Sekolahnya bagaimana dengan hasil rekapan kehadirannya pada bulan yang bersangkutan, tanpa harus secara fisik membawa rekapan tersebut kepada Kepala Sekolah. Sebaliknya bagi sekolah yang masih menggunakan absen manual berbasis kertas, tentu saja cukup dengan membawa hasil rekapan yang sudah dihitung bersama". Begitulah jawaban yang disampaikan oleh penulis untuk menjawab pertanyaan pertama di atas.

Kemudian peserta lain ada yang bertanya, apakah RHK yang sudah disusun oleh guru masih dapat dirubah? Penulis pada kesempatan ini menjawab bahwa dalam penyusunan atau perencanaan RHK, ada 2 tahapan lagi yang harus dilakukan yaitu, menunggu persetujuan Kepala Sekolah dan Sepakati oleh Guru yang bersangkutan. Nah sepanjang guru yang bersangkutan belum mengklik Sepakati, maka RHK yang dimaksud masih bisa dirubah, baik oleh guru yang bersangkutan, maupun oleh Kepala Sekolah.

Lalu pada pertanyaan ketiga, ada guru yang mengeluhkan bahwa data SKP tahun 2023 tidak terbaca di ekin BKN. Penulis kemudian menjawab sesuai dengan pengalaman pribadi, bahwa ada 2 cara untuk memunculkan nilai SKP tahun 2023, yang pertama adalah dengan mengklik tombol tambah PAK, untuk dapat terisi otomatis. Biasanya jika tombol tersebut diklik, maka secara otomatis, nilai SKP yang sudah dikonversi ke Angka Kredit dapa muncul. Namun jika dengan cara tersebut juga masih belum berhasil, maka penulis menyarakan untuk melapor secara manual ke admin BKD daerah, untuk dapat diinputkan ke dalam sistem ekin.

Selain dari pertanyaan tersebut, penulis juga dihadapkan dengan curhat terkait dengan kendala yang dihadapi pada pengelolaan kinerja tahun sebelumnya, sehingga untuk itu, penulis menjawabnya sesuai dengan pengalaman pribadi, yang mana kebetulan juga bahwa penulis adalah tim co-kapten belajar.id, sehingga sedikit banyak memahami alur permasalahan yang dihadapi oleh guru-guru tersebut.

Acara webinar tersebut akhirnya ditutup tepat pada pukul 22.00 WIB.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Menu E-Kinerja hilang dari PMM? Ini Solusinya.

Sebagaimana Surat Edaran tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Nomor : 0559/B.B1/GT.02.00/2024, maka pengelolaan kinerja bagi ...