Setelah keluarnya Kepdirjen GTK no. 4242/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah beserta Surat Edaran Dirjen GTK No 0559/B.B1/GT.02.00/2024 tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, maka guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah diwajibkan untuk segera membuat perencanaan kinerja di tahun 2025.
Sebagaimana petunjuk teknis pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah dan pengawas, bahwa pengelolaan kinerja guru akan dilakukan melalui aplikasi e-kinerja milik kemendikdasmen, yang mana dulunya dikenal juga dengan PMM (Platform Merdeka Mengajar). Salah satu poin penting dari pengelolaan kinerja tersebut adalah terdapat 4 tahapan yang harus dilalui oleh masing-masing guru, tahapan tersebut adalah :
1. Pemutakhiran Data
2. Perencanaan Kinerja
3. Pelaksanaan Kinerja
4. Penilaian Kinerja
Untuk itu pada bulan Januari 2025 ini setiap guru diharuskan untuk melakukan pemutakhiran data sekaligus melakukan perencanaan kinerja di aplikasi e-kinerja kemendikdasmen. Perencanaan Kinerja tersebut meliputi 3 poin yaitu :
1. Memilih salah satu indikator Praktik Kinerja sesuai dengan Hasil Rapor Pendidikan atau sesuai dengan hasil diskusi dengan atasan.
2. Memilih masing-masing 1 indikator dari setiap aspek Perilaku Kerja yaitu BERAKHLAK yang merupakan akronomin dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.
3. Memilih 1 pengembangan kompetensi yang dapat berupa pengembangan kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan atau kepribadian.
Keren dan gas kan
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusThe best 🥰🥰🥰
BalasHapus