Sabtu, 04 Januari 2025
Guru Mau Naik Pangkat? Jangan Lupakan ini.
Kenaikan pangkat bagi seorang guru berstatus PNS adalah hal yang sangat menyenangkan, mengapa begitu? sebab dengan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, akan diikuti oleh penambahan penghasilan juga. Bahkan bagi guru yang sudah tersertifikasi juga secara otomatis bertambah pula nominalnya.
Nah artikel kali ini akan membantu rekan guru yang ingin naik pangkat setingkat lebih tinggi.
Sejak beberapa tahun terakhir ini, regulasi pemerintah untuk kenaikan pangkat dan golongan bagi guru PNS seringkali berubah. Terbaru sejak tahun 2023, pemerintah memberlakukan dokumen SKP sebagai satu-satunya pemenuhan Angka Kredit.
Sehingga bagi guru yang ingin naik pangkat harus memenuhi angka kredit tertentu. Begitu pula di tahun 2025 ini, banyak rekan guru yang menunggu hasil angka kredit yang sudah diperoleh pada tahun 2024 lalu, sebagai prasyarat kenaikan pangkat.
Angka Kredit ini sendiri dapat rekan guru peroleh melalui aplikasi e-kinerja BKN. Namun demikian tidak semua guru familiar dengan sistem ini, apalagi guru juga mengerjakan pelaporannya di PMM.
Untuk itu berikut disertakan langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk memperoleh Angka Kredit tersebut.
1. Seorang guru perlu membuka aplikasi PMM terlebih dahulu. Lalu masuk ke menu Penilaian Kinerja.
2. Pastikan dalam kinerja PMM tersebut, guru menerima notifikasi berupa hasil penilaian akhir oleh atasan. Jika belum, maka silahkan komunikasikan dengan atasannya. Namun jika sudah ada, maka silahkan lanjutkan ke langkah berikutnya.
3. Buka aplikasi E-kinerja BKN, masuk menggunakan akun sendiri.
4. Pada menu SKP, lakukan singkron data. Sebanyak 2 kali, yaitu sinkron data bulan 12 dan singkron data final.
5. Setelah singkron selesai, masuk ke menu Angka Kredit, lalu klik Tambah.
6. isi data yang sesuai yaitu 2024, kemudian jangan lupa juga untuk mengisi tempat dan tanggal PAK.
7. Centang juga pilihan Kenaikan Pangkat atau Kenaikan Jabatan, jika nilai PAKnya dirasa cukup.
8. lalu klik selesai dan ajukan.
(pada tahap ini, kita perlu jeda dan menunggu persetujuan atasan). Jika sudah mumcul persetujuan atasan silahkan lanjutkan langkah berikutnya)
9. Nanti akan muncul semacam tabel, yang mana di kolom paling kanan, dapat dilihat menunya berupa Unduh PAK.
10. unduh PAK yang masih berupa draft tersebut.
11. Print lalu mintakan tandatangan Atasan
12. Setelah ditandatangani, unggah kembali ke ekin BKN.
13. Kemudian lakukan singkron PAK.
14. Selesai.
Nah, bagi rekan-rekan yang akan naik pangkat, maka dokumen PAK itulah yang menjadi salah satu syaratnya.
Silahkan dicoba ya rekan guru.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Menu E-Kinerja hilang dari PMM? Ini Solusinya.
Sebagaimana Surat Edaran tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Nomor : 0559/B.B1/GT.02.00/2024, maka pengelolaan kinerja bagi ...
-
Kenaikan pangkat bagi seorang guru berstatus PNS adalah hal yang sangat menyenangkan, mengapa begitu? sebab dengan kenaikan pangkat setingka...
-
Setelah keluarnya Kepdirjen GTK no. 4242/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas S...
-
Sebagaimana Surat Edaran tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Nomor : 0559/B.B1/GT.02.00/2024, maka pengelolaan kinerja bagi ...
Terimakasih Pak Fasilitator Super Hebat.🙏🙏
BalasHapus